Periksa Saipul Jamil, KPK Siapkan Pertanyaan Ini

Senin, 18 Juli 2016 | 12:05 WIB
Periksa Saipul Jamil, KPK Siapkan Pertanyaan Ini
Penyanyi dangdut Saipul Jamil tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akan dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sumber uang suap senilai Rp500 juta oleh Samsul Hidayatullah, kakaknya, serta dua pengacaranya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Ipul-sapaan akrabnya, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi terkait dugaan suap peringanan vonis hukuman dirinya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Penyidik ingin mengonfirmasi pertama soal uang apakah Saipul Jamil mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Menurut Priharsa, KPK ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap karena uang tersebut menyangkut perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang menjerat dirinya.

"Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," kata Priharsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa uang Rp500 juta tersebut berasal dari Ipul yang diserahkan lewat kakaknya dan juga pengacaranya. Malah, untuk memuluskan rencana tersebut, kata Basaria, Ipul rela menjual rumah.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Ipul pada 15 Juni 2016 lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Dalam penangkapan KPK menyita duit Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI