Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dibuat Citra terhadap Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.
"Tadi malam ada perkembangan ada salah satu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Aa GB (Gatot Brajamusti) kejadian diperkirakan 2007-2011," kata Awi di kantornya, Jumat (9/9/2016).
Menurut Awi, penyidik masih mendalami laporan Citra untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Soal pemanggilan Gatot, Awi mengatakan belum direncanakan.
"Ini kami dalami karena masih sepihak nanti proses bagaimana perlahan-lahan tentu penyidik punya PR ke depan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," ujarnya.
Adapun pendalaman termasuk memeriksa keterangan umur pelapor. Sebab, kata Awi, dalam laporannya, Citra mengaku peristiwa pemerkosaan terjadi ketika dia masih berumur 16 tahun.
"Tentunya tetap kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur, kami cek data-data mungkin KTP kemudian akta kelahiran atau surat-surat lain yang mendukung terkait umur," ujarnya.
Ini bukan lah satu-satunya kasus yang menjerat Gatot. Sebelumnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba. Selain itu, polisi juga masih mendalami kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.