Ahmad Dhani: Yang Berhak Laporkan Presiden Jokowi Sendiri

Rabu, 09 November 2016 | 14:57 WIB
Ahmad Dhani: Yang Berhak Laporkan Presiden Jokowi Sendiri
Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]

Musisi Ahmad Dhani membantah tuduhan Pro Jokowi yang menyatakan dirinya menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi di depan ribuan pengunjuk rasa tanggal 4 November di depan Istana negara.

"Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu. Karena dia tak berhak laporkan. Pasal 207 yang berhak melaporkan ya, yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri," kata Dhani kepada media di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).

Ayah lima anak ini sangat percaya diri bahwa Presiden Jokowi yang tidak mungkin melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, sebelum melaporkan, Jokowi sudah memilili tim ahli yang melihat kasus ini, apakah masuk dalam unsur pidana atau tidak.

"Ya, saya nggak tahu kalau Pak Jokowi kurang kerjaan ya, bisa aja laporin kan. Kita kan nggak tahu. Tapi sebelum Pak Jokowi laporkan kan tentunya beliau ini punya tim ahli, apakah ini masuk unsur pidana apa tidak, nggak mungkin apa Presiden lapor asal lapor, kan bahasa per bahasa harus diperhatikan," katanya.

Dalam orasi 4 November itu, Dhani mengaku pada awalnya ingin melontarkan kata-kata kasar kepada Presiden, tapi ia sadar tak boleh mengucapkan kata-kata kasar kepada Presiden.

"Misalnya saya ngomong saya ingin pukulin Ruhut Sitompul, lah tapi kan itu melanggar hukum. Kan beda artinya, saya pengen mukulin Ruhut Sitompul, tapi kan nggak boleh, itu melanggar KUHP. Dan saya sudah cek ahli bahasa, nggak ada itu orasi saya melanggar," katanya.

Ia mengaku sudah memiliki banyak bukti yang bisa meloloskannya dari tuduhan. Salah satunya adalah rekaman Dhani saat berorasi di depan Istana Negara. Dia beryuskur sang istri, Mulan, merekam orasinya saat itu.

"Mbak Mulan yang rekam. Untung mbak Mulan rekam saya waktu itu. Jadi kalau yang dilaporkan sama Projo itu nggak jelas suaranya. Saya nggak tahu itu diedit atau nggak jelas suaranya," katanya. "Jadi ingin saya sebut Presiden 'anjing' tapi nggak boleh. Nggak kedengeran, tapi kalau di video saya, itu kedengeran."

Ada dua organisasi pendukung Presiden Jokowi, Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), yang melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 6 November.

Menurut Riano Oscha, Ketua Umum LRJ, pentolan Dewa 19 itu telah menghina Presiden Jokowi dengan ucapan "presiden anjing". Dhani dikenakan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI