Suara.com - Gugatan cerai yang diajukan Chika Waode terhadap suaminya, Fajri Fauzi, dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Majelis hakim memutus perkara cerai mereka secara verstek alias tak dihadiri pihak tergugat pada Kamis (4/5/2017) kemarin.
"Iya verstek karena sudah dipanggil tiga kali tergugat tak hadir sama sekali. Akhirnya di verstek, kemarin Kamis 4 Mei," kata kuasa hukum Chika, La Ode Kudus ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (5/5/2017).
Pada sidang kemarin, majelis hakim juga memeriksa saksi yang dihadirkan oleh pihak Chika, yakni adik Chika, Lia Waode dan orangtuanya. Setelah itu, dilanjutkan agenda pembacaan kesimpulan secara lisan.
"Dan bermusyawarah atas putusan hakim. Putusan hakim verstek, yaitu tidak adanya kehadiran tergugat," ucap La Ode.
Chika Waode menggugat cerai Fajri Fauzi di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 3 Maret 2017. Gugatan Chika cukup mengejutkan mengingat pernikahannya belum genap satu tahun.