Alasan Polisi Belum Tangkap Axel Thomas

Tomi Tresnady, Agung Sandy Lesmana

Senin, 17 Juli 2017 | 16:42 WIB
Alasan Polisi Belum Tangkap Axel Thomas
Aktor senior Jeremy Thomas usai melaporkan delapan anggota polisi yang diduga telah menganiaya anaknya, Axel Matthew Thomas, Senin (17/7/2017). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tak mempersalahkan upaya aktor Jeremy Thomas melaporkan dugaan penganiayaan polisi terhadap Axel Matthew Thomas ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

"Lapor ke Propam silakan, nanti kita cek," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).

Argo menyampaikan adanya insiden pemukulan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta saat penangkapan karena Axel melakukan perlawanan dan bahkan ingin melarikan diri.

"Namanya lari (kabur) kami kejar, namanya nangkap tersangka masak dia (polisi) ndeprok (duduk) aja gitu kan jarang," katanya.

Dia menyampaikan, nantinya Propam akan mendalami keterangan keluarga yang menyebutkan anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017) diduga terpengaruh minuman keras.

Menurut Argo, segala keterangan dari keluarga dan anggota polisi terkait kronologis penangkapan Axel akan didalami.

"Kami cek semuanya ya di situ (kronologis penangkapan Axel) ya, nanti kami cek," kata Argo.

Dia juga menyampaikan alasan Axel kembali dilepaskan karena polisi masih miliki waktu selama tiga hari untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

baca juga

"Belum penangkapan, dibawa orangtuanya. Penyidik masih ada waktu 3 x 24 jam ya, untuk dalami," kata dia.

Penangkapan Axel merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five 1118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).

Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.

Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan bukti pembayaran melalui rekening Axel terkait barang bukti sebanyak 1118 pil Happy Five yang dikemas dalam kotak obat panadol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Axel Matthew Transaksi Narkoba, Jeremy Thomas: Tidak Ada Bukti!

Axel Matthew Transaksi Narkoba, Jeremy Thomas: Tidak Ada Bukti!

Entertainment | Senin, 17 Juli 2017 | 15:54 WIB

Polisi  Akui Pukul Axel Thomas karena Mau Melarikan Diri

Polisi Akui Pukul Axel Thomas karena Mau Melarikan Diri

Entertainment | Senin, 17 Juli 2017 | 15:25 WIB

Jeremy Thomas: Penganiaya Axel Matthew Oknum Polisi

Jeremy Thomas: Penganiaya Axel Matthew Oknum Polisi

Entertainment | Senin, 17 Juli 2017 | 14:44 WIB

Polisi Ungkap Ihwal Penangkapan Axel Matthew

Polisi Ungkap Ihwal Penangkapan Axel Matthew

News | Senin, 17 Juli 2017 | 13:47 WIB

Bantah Aniaya Axel Matthew, Polisi: Tanya TSK-TSK Lainnya

Bantah Aniaya Axel Matthew, Polisi: Tanya TSK-TSK Lainnya

News | Senin, 17 Juli 2017 | 12:12 WIB

Jeremy Thomas Izinkan Axel Matthew Punya Tato

Jeremy Thomas Izinkan Axel Matthew Punya Tato

Entertainment | Selasa, 20 Mei 2014 | 10:44 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×