Argo menjelaskan, penangkapan Axel hasil pengembangan kasus narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir yang dikemas dalam kotak obat Panadol yang ditemukan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Dua warga asal Malaysia berinisial JV dan DRW ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengklaim punya bukti pembayaran melalui rekening Axel.