Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya turut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa tujuh artis yang ikut ditangkap bersama Pretty Asmara di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/7/2017) dini hari.
"Kami lakukan assessment di BNN. Surat sudah kami ajukan ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017)
Selain BNN, kata Argo, penyidik juga melibatkan tim dokter dari instansi pemerintah untuk memeriksa ketujuh perempuan tersebut.
Dia menyampaikan, nantinya hasil assesment itu untuk menentukan apakah tujuh orang yang ikut ditangkap bersama Pretty bisa direhabilitasi atau tidak.
"Ada dokter polisi, dokter BNN, dokter pemerintah, nanti bagaimana hasilnya kami lihat saja, apakah direhabilitasi atau tidak," kata dia.
Argo menyampaikan, alasan polisi turut menangkap rekan-rekan Pretty dalam penggerebekan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), karena mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Sudah dites urine positif," katanya
Tujuh artis yang ditangkap bersama Pretty diantaranya yakni SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Baca Juga: Pretty Asmara Ditangkap, Marcella Zalianty Prihatin
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka.
Keduanya terancam hukuman kurungan 5-20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pretty dan rekannya Dani sempat dibawa ke kamar nomor 2138 dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 gram.
Kedua tersangka mengaku telah menyuplai narkotika kepada Sdr. AL (DPO) di Room Paris Center Stage KTV & Karaoke Hotel Grand Mercure.
Di ruangan tersebut ditemukan satu buah amplop coklat berisi 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 butir happy five.