Array

Tujuh Artis Akhirnya Direhab, Pretty Asmara Bakal Dihukum Berat

Kamis, 20 Juli 2017 | 15:16 WIB
Tujuh Artis Akhirnya Direhab, Pretty Asmara Bakal Dihukum Berat
Pretty Asmara ditangkap bersama SS alias Sisi (pemain layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), DW (penyanyi pop) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).

Suara.com - Tujuh perempuan rekan artis Pretty Asmara yang ikut ditangkap saat penggerebekan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) akhirnya direhabilitasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan upaya rehabilitasi dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional.

"Untuk tujuh orang yang kita amankan setelah tes urine positif kemudian kami ajukan assessment terpadu ke BNN sudah dinilai oleh dokter BNN, polisi dan pemerintah, jadi hasilnya sudah keluar kemarin, akan dilakukan rehabilitasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).

Menurut Argo, upaya rehabiltasi terhadap tujuh orang tersebut akan dilakukan BNN Kota Jakarta Selatan

"Kami serahkan ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Jaksel untuk dilakukan rehabilitasi, dari assessment terpadu dilakukan delapan kali perawatan di BNNK Jaksel," katanya.

 

A post shared by Pretty Asmara (@prettyasmara) on

Tujuh artis yang ditangkap bersama Pretty diantaranya SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).

Namun, Pretty sendiri tampaknya akan bernasib buruk karena ia dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani terancam hukuman 5-20 tahun penjara. Pretty diduga terlibat jadi pemasok narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Lagi, Putri Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi Kasus Penipuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI