Suara.com - Saipul Jamil merasa berat jika kelak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan suap. Sebab, saat ini dia sudah menjadi terpidana lima tahun penjara lewat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pencabulan.
"Apalagi saya belum berumah tangga. Kapan saya kawin, nikah?," kata Ipul-sapaan akrabnya-usai menjalani sidang lanjut kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/7/2017).
Beberapa bulan menghuni hotel prodeo, Ipul tahu betul bagaimana hidup dengan segala keterbatasan. Duda Dewi Perssik itu yakin setiap orang pasti tak kuat tinggal di bui.
"Makanya saya bilang dihukum sehari, sejam dalam penjara, stresnya minta ampun," ujarnya.
Ipul dalam pledoinya di sidang hari ini memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kata dia, di dalam persidangan tak pernah ada saksi yang mengatakan dirinya memberikan suap kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi vonis kasus pencabulan.
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ipul dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan itu, jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.