Dituduh Muhtar, Ini Jawaban Johan Budi

Dythia Novianty | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 26 Juli 2017 | 06:43 WIB
Dituduh Muhtar, Ini Jawaban Johan Budi
Juru Bicara Presiden, Johan Budi. [suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP menanggapi dingin ucapan Muhtar soal pengembalian harta sitaan korupsi. Ia mengaku, baru mendengar tuduhan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, kepadanya terkait pengembalian harta sitaan korupsi.

"Saya baru dengar ini, apalagi orang memakai nama saya. Tapi yang pasti saya tidak tahu soal ini," kata Johan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa petang.

Mantan Juru Bicara KPK ini mengaku, tak pernah bertemu dengan Muhtar‎ yang merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan ini.

"Bertemu saja (Muhtar) nggak pernah, ya n‎ggak tahu. Saya nggak pernah berurusan dengan Muhtar, kalau ada orang mengaku saya suruh itu, ya dicek saja itu siapa namanya," ujar dia.

Ia juga heran dengan tuduhan Muhtar yang menyebut ada orang suruhan mengatasnamakan dirinya, untuk mengembalikan aset-aset sitaan. Menurutnya, tak ada orang yang bisa melakukan mengembalikan harta sitaan negara hasil korupsi.

"Bagaimana mekanisme itu? Mekanisme itu nggak bisa di KPK. Bagaimana bisa dalam proses hukum, siapapun nggak bisa di KPK seperti itu. Kalau sudah sitaan ya sitaan, tidak bisa dinegosiasikan begitu, itu kan kewenangan ada di penyidik, apakah harta disita atau tidak," terang Johan.

Selain itu, lanjut dia, keputusan harta-harta hasil korupsi tersebut penyitaannya diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan.

"Keputusannya itu kan nanti juga diproses di pengadilan. Mau deal-deal-an nggak bisa," tandas dia.‎

Seperti diketahui, rapat dengar pendapat umum panitia khusus angket terhadap KPK di DPR, Selasa (25/7/2017) kemarin, menuai perhatian. Pasalnya, Muhtar menyebut ditemui oleh orang suruhan Johan Budi di penjara Sukamiskin pada bulan Ramadan 2016 lalu, yang menawarkan bantuan untuk mendapatkan hartanya, namun dengan syarat jumlahnya tidak utuh dan dibagi dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Diancam Ditembak, Muhtar Senang Novel Disiram Air Keras

Ngaku Diancam Ditembak, Muhtar Senang Novel Disiram Air Keras

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 21:13 WIB

Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 21:00 WIB

Istana Bantah Utus Luhut untuk Menemui Ma'ruf Amin

Istana Bantah Utus Luhut untuk Menemui Ma'ruf Amin

News | Jum'at, 03 Februari 2017 | 11:23 WIB

Terkini

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:55 WIB

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:54 WIB

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB