Diadukan ke KPI, Nikita Mirzani Kehilangan Job

Senin, 09 Oktober 2017 | 19:58 WIB
Diadukan ke KPI, Nikita Mirzani Kehilangan Job
Artis Nikita Mirzani. [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Selain dua akun media sosial, aktris Nikita Mirzani juga melaporkan Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI. Laporan ini terkait tuduhan yang menyebut Nikita menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo lewat kicauan di Twitter.

"Ada Rahmat Himran, Ketua GEPAK, sekalipun dia tidak melaporkan, ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel. Ada Aliano, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang ini kemudian mengajukan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengajukan cekal dengan membawaa bukti palsu," kata kuasa hukum Niki, Muannas Al Aidid usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).

Menurut Muannas, akibat laporan di KPI, kliennya dinon-aktifkan dalam beberapa acara di televisi. Pihak televisi, lanjut Muannas, khawatir programnya kena tegur lantaran diisi oleh Nikita.

"Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun tv swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada laporan itu," katanya.

Selain itu, Nikita juga ditolak untuk menghadiri beberapa acara di sebuah daerah akibat dari tuduhan menghina Jenderal Gatot. "Tapi kerugian nominal Nikita belum sampaikan secara resmi," ujarnya.

Lebih lanjut kata Muannas, laporan Nikita dibuat untuk membuat efek jera bagi orang-orang yang menuduh tanpa bukti.

"Saya kira nanti biar laporan ini yang akan membuktikan bahwa kami menjamin bahwa tweet itu palsu dan mereka pantas dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Laporan Nikita telah diterima polisi dan dicatat dengan nomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, polisi memasukkan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Polisikan 2 Akun Medsos

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI