Diadukan ke KPI, Nikita Mirzani Kehilangan Job

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Senin, 09 Oktober 2017 | 19:58 WIB
Diadukan ke KPI, Nikita Mirzani Kehilangan Job
Artis Nikita Mirzani. [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Selain dua akun media sosial, aktris Nikita Mirzani juga melaporkan Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI. Laporan ini terkait tuduhan yang menyebut Nikita menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo lewat kicauan di Twitter.

"Ada Rahmat Himran, Ketua GEPAK, sekalipun dia tidak melaporkan, ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel. Ada Aliano, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang ini kemudian mengajukan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengajukan cekal dengan membawaa bukti palsu," kata kuasa hukum Niki, Muannas Al Aidid usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).

Menurut Muannas, akibat laporan di KPI, kliennya dinon-aktifkan dalam beberapa acara di televisi. Pihak televisi, lanjut Muannas, khawatir programnya kena tegur lantaran diisi oleh Nikita.

"Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun tv swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada laporan itu," katanya.

Selain itu, Nikita juga ditolak untuk menghadiri beberapa acara di sebuah daerah akibat dari tuduhan menghina Jenderal Gatot. "Tapi kerugian nominal Nikita belum sampaikan secara resmi," ujarnya.

Lebih lanjut kata Muannas, laporan Nikita dibuat untuk membuat efek jera bagi orang-orang yang menuduh tanpa bukti.

"Saya kira nanti biar laporan ini yang akan membuktikan bahwa kami menjamin bahwa tweet itu palsu dan mereka pantas dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Laporan Nikita telah diterima polisi dan dicatat dengan nomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, polisi memasukkan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Polisikan 2 Akun Medsos

Nikita Mirzani Polisikan 2 Akun Medsos

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2017 | 19:25 WIB

Isu Hina Jenderal Gatot, Nikita Mirzani Diteror

Isu Hina Jenderal Gatot, Nikita Mirzani Diteror

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2017 | 17:31 WIB

Ciut Kena Kasus Twit Hina Jenderal, Nikita Mirzani: Kasihani Niki

Ciut Kena Kasus Twit Hina Jenderal, Nikita Mirzani: Kasihani Niki

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2017 | 17:17 WIB

Serang Balik Pelapor, Nikita Mirzani Raih Dukungan Warganet

Serang Balik Pelapor, Nikita Mirzani Raih Dukungan Warganet

Entertainment | Minggu, 08 Oktober 2017 | 07:45 WIB

Heboh Ustadz Seleb Beristri Tiga, Akun Hina Panglima TNI

Heboh Ustadz Seleb Beristri Tiga, Akun Hina Panglima TNI

Entertainment | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 09:59 WIB

Akun Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Dilaporkan ke KPI

Akun Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Dilaporkan ke KPI

Entertainment | Jum'at, 06 Oktober 2017 | 13:15 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Health | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

×