Berkas Ahmad Dhani Mentah Lagi

Rabu, 17 Januari 2018 | 17:08 WIB
Berkas Ahmad Dhani Mentah Lagi
Capture foto Ahmad Dhani sedang menyetir mobil. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersangka Ahmad Dhani dalam kasus hate speech ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2018), kemarin, karena dianggap belum lengkap.

Kepala Seksi Pinda Khusus Kejari Jaksel Yuvandi Yazid tidak merinci barang bukti apa yang belum dilengkapi polisi.

"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," kata Yuvandi kepada Suara.com, hari ini.

Soal pengembalian berkas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum mendapatkan laporan.

"Nanti saya cek," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Kalau dikembalikan, Argo mengatakan tentu polisi segera melengkapi berkas sesuai petunjuk.

Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI