Roro Fitria Ditangkap, Sepupu: Saya Kaget, Kok Sampai Begini

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 16 Februari 2018 | 06:16 WIB
Roro Fitria Ditangkap, Sepupu: Saya Kaget, Kok Sampai Begini
Roro Fitria saat ditampilkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Penangkapan artis Roro Fitria oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya cukup bikin keluarganya terkejut. Setidaknya itu yang dirasakan saudara sepupu Roro, Raymond.

"Saya juga baru tahu, pertamanya juga saya kaget, pagi-pagi dengar," kata Raymond ditemui di kediaman Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Selama ini, Raymond mengaku mengenal Roro sebagai sosok yang baik dan tak pernah menyentuh narkoba. Karenanya, dia begitu terkejut ketika pertama kali mendengar Roro digelandang ke Polda Metro Jaya.

Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]

"Saya juga dengar itu pembelian (narkoba) pertama. Setahu saya selama ini, saya nggak pernah lihat dia pakai. Saya kan udah tahu dia lumayan lama banget. Makanya saya kaget, kok sampai begini gitu lho," ujarnya.

Raymond pun memastikan dirinya tak berada di rumah Roro saat sepupunya itu ditangkap. "Kalau penangkapannya kurang tahu. Cuma tadi pagi saya dengar kabarnya saja. Dan, saya langsung ke Polda datang, tadi saya denger ada rilis," katanya.

Roro Fotria ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Saat diinterogasi, WH yang berprofesi sebagai fotografer itu mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan Roro Fitra.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro membeli narkoba tersebut seharga Rp5 juta.

Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI