Array

Dinyatakan Korban, BNN Rekomendasikan Fachri Albar Direhabilitasi

Rabu, 21 Februari 2018 | 22:16 WIB
Dinyatakan Korban, BNN Rekomendasikan Fachri Albar Direhabilitasi
Artis Fachri Albar dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Suara.com - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan selesai melakukan pemeriksaan terhadap aktor Fachri Albar yang menjadi tersangka kasus narkoba. Dari hasil assessment, anak kandung musisi Ahmad Albar ini dinyatakan bisa menjalani rehabilitasi.

"Hasilnya kami rekomendasikan dia (Fachri) untuk direhabilitasi," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Selatan Dessy Wijayanti saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil assessment BNN, Fachri dinyatakan sebagai pengguna narkoba. BNN, lanjut Dessy, juga sudah menyerahkan hasil assessment tersebut kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada, Senin (19/2/2018).

"Dia (Fachri) korban dan harus diobati," kata Dessy.

Dessy menyampaikan, ada tiga lokasi yang direkomendasikan sebagai tempat rehabilitasi Fachri. Diantaranya Rumah Sakit Ketergatungan Obat, Cibubur, Lido Bogor dan Gali Pakuan Bogor.

"Antara tiga tempat itu nanti lokasi rehabilitasinya," ujarnya.

Dessy menambahkan, rekomendasi rehabilitasi terhadap Fachri akan disatukan dalam berkas perkara kasus narkobanya. Dia menyampaikan, nantinya rekomendasi rehabilitasi itu akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidang kasus Fachri.

"Berkas rekomendasi ini nanti menjadi berkas perkara yang ada di jaksa. Jadi, nanti untuk pertimbangan jaksa dan hakim dalam memutuskan kasusnya," jelas Dessy.

Fachri Albar ditangkap penyidik Polres Jakarta Selatan di rumahnya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada, Rabu (14/2/2018), sekitar pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika seperti sabu, dumolid, dan ganja.

Baca Juga: Ayu Laksmi Prihatin Fachri Albar Tersandung Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, putra rocker Ahmad Albar ini dikenakan pasal 112 sub 11 UU Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI