Kasihan, Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda

Selasa, 03 April 2018 | 10:41 WIB
Kasihan, Pembacaan Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
Gatot Brajamusti (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Lagi-lagi sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti yang beragendakan tuntutan urung digelar. Masih sama seperti penundaan sebelumnya, kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi penyebabnya.

Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang. (Ismail/Suara.com)

Menurut Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti membenarkan kabar penundaan tersebut. “Memang seharusnya ada sidang, tapi ditunda sampai tanggal 9 April 2018,” kata Rifai dihubungi pewarta, Selasa (3/4/2018).

Gatot Brajamusti saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]

Rifai mengaku cukup kecewa karena lagi-lagi penyebabnya adalah ketidaksiapan JPU. JPU masih menunggu rencana tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, padahal sebenarnya kata Rifai, JPU bisa menyusun tuntutan sendiri.

“Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan). JPU bukan harus nunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa," tuturnya.

Rifai menambahkan kalau sebenarnya pihak-pihak yang mengikuti persidangan bisa langsung menuntut. Itu sesuai dengan KUHAP bahwa penyidik harus independen dan tak bisa diintervensi.

“Kalau seperti ini malah secara terbuka intervensinya,” ucap Rifai.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda, Hakim Marah

Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membawa Gatot Brajamusti yang didatangkan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10).

Diketahui ini merupakan penundaan yang ketujuh kalinya untuk pembacaan tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal. Padahal di persidangan minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Guntur sudah menegur JPU untuk menyelesaikan tuntutannya.

Bahkan Majelis Hakim juga sudah memberi catatan agar tuntutan bisa segera dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI