Perusak Mobil Minta Maaf, Lee Jeong Hoon Enggan Cabut Laporan

Jum'at, 20 April 2018 | 10:57 WIB
Perusak Mobil Minta Maaf, Lee Jeong Hoon Enggan Cabut Laporan
Lee Jeong Hoon usai mediasi di Polsek Tanang Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) [suara.com/ismail].

Suara.com - Artis Lee Jeong Hoon sudah menerima permintaan maaf Rusdi, lelaki yang merusak mobil mewahnya beberapa hari yang lalu. Permintaan maaf dilakukan atas mediasi yang dilakukan oleh oleh Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP. Lukman Cahyono.

Lee Jeong Hoon usai mediasi di Polsek Tanang Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) [suara.com/ismail].

Walau sudah menerima permintaan maaf, Sandy Arifin selaku kuasa hukum, Lee mengaku proses hukum masih terus berjalan.

Lee Jeong Hoon usai mediasi di Polsek Tanang Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) [suara.com/ismail].

"Untuk sementara masih proses karena yang bersangkutan masih diperiksa, dan belum selesai," kata Sandy Arifin usai mediasi, di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Pencabutan laporan akan dilakukan setelah keluarga besar Lee bermusyawarah mengenai pencabutan laporan tersebut.

"Karena dari yang bersangkutan ikhlas untuk meminta maaf, kita lihat dari pertimbangan keluarga mereka akan musyawarah apakah akan dicabut atau mungkin dilanjut. Tapi kami berharap dengan itikad baik terlapor semoga akan menerima dan mencabut laporannya," lanjut Sandy.

Senanda dengan Sandy, Lee berencana akan mencabut laporan setelah pulang dari Korea.

"Sebetulnya ini kan masih diperiksa sedangkan saya harus berangkat ke Korea malam ini, tapi pasti hari ini saya akan ngobrol sama keluarga pengacara saya juga. Kita tuh udah ikhlas tulus, mungkin nanti saya pulang ke Korea kita langsung," lanjut Lee.

Baca Juga: Dengan Nada Memelas, Perusak Mobil Lee Jeong Hoon Minta Maaf

Sebelumnya penyanyi sekaligus presenter Lee Jeong Hoon melaporkan seorang pesepeda motor yang telah merusak mobil Toyota Alphard miliknya di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (16/4/2018) lalu.

Lee Jeong Hoon melaporkan pelaku dengan tuduhan pengrusakan atau pasal 406 KUHP. Meski begitu, polisi juga bisa saja menambah pasal lain. Karena saat kejadian, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada mantan personel Hitz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI