Hukuman Ini Siap Menjerat Pengguna dan Mucikari PSK Artis

Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Senin, 07 Januari 2019 | 10:03 WIB
Hukuman Ini Siap Menjerat Pengguna dan Mucikari PSK Artis
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Suara.com - Kabar jeratan bisnis prostitusi daring [dalam jaringan--RED] yang melibatkan pesohor Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila aral melintang di media massa.

Pemutakhiran data paling kini, kedua pesohor tersebut dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya.

Diketahui, status mereka adalah saksi korban, berdasarkan keterangan Vanessa Angel dalam jumpa pers di depan Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Dengan mata telanjang, publik pun bisa melihat kedua pesohor tersebut berbicara di depan awak media. Mereka minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Lantas publik pun bertanya-tanya? Jika wajah Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila diperlihatkan secara gamblang, lalu ke mana si pengguna jasa mereka?

Tak sekalipun wajah pengusaha tersebut ditampilkan ke muka publik. Hanya nama dan profesi yang dijabarkan oleh pihak kepolisian.

Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan pria yang berada di dalam kamar bersama artis Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya.

“Sudah kami periksa yang bersangkutan dan sudah dimintai keterangan terkait prostitusi artis,” ujar Harissandi, seperti dilansir dari Beritajatim.com, Senin (7/1/2019).

Menurut Harissandi, lelaki pemesan layanan prostitusi artis merupakan orang tajir dan pengusaha di Surabaya.

"Ya itu pria yang bersama artis adalah seorang pengusaha di Surabaya," ungkapnya.

AKBP Harissandi menyebut pemesan artis tersebut adalah Rian (R), seorang pengusaha tambang asal Surabaya. Tambang milik Rian diduga berlokasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hanya saja, belum diketahui secara pasti tambang apa yang dimiliki Rian hingga berani membayar Vanessa Angel untuk berkencan dengan tarif Rp 80 juta untuk dua jam.

Sekadar diketahui, di kawasan Lumajang ada puluhan tambang pasir. Diduga Rian menjadi salah satu pemilik tambang di daerah itu.

Artis berinisial AS (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Artis berinisial AS (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Selain itu ditangkap pula, seorang yang diduga mucikari kedua pesohor tersebut.

ES dan TN, 2 mucikari Vanessa Angel menjadi tersangka di kasus prostitusi online. Mereka dinilai berperan dalam mendatangkan para korban prostiusi.

Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (6/1/2019). Penetapan tersangka dilakukan lewat proses penyelidikan panjang.

"Tersangka ini ES dan TN. Dua orang ini kami tahan," kata Frans Barung di Polda Jawa Timur.

Nah, lalu apa ancaman hukuman yang mengintip si pengusaha sebagai pengguna jasa pekerja seks komersil (PSK) dan mucikari?

Seperti dikutip dari HUKUMONLINE.com, tak ada pasal yang bisa digunakan menjerat pengguna PSK maupun PSK dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan KUHP hanya bisa digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP.

Dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menjelaskan pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Soesilo menjelaskan bahwa mucikari adalah makelar cabul: seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-langganan dari mana ia mendapat bagiannya.

Apakah pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum?

Tak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP. Namun jika pelanggan PSK memiliki pasangan mempunyai pasangan resmi alias pernikahan dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, orang yang memakai jasa PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan dalam Pasal 284 KUHP.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo menjelaskan yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Supaya masuk pasal ini, persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Tapi, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
2. menjadi penjaja seks komersial;
3. memakai jasa penjaja seks komersial.

Barangsiapa melanggar ketentuan ini, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/mucikari/penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

SUMBER : MATAMATA.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah

Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:20 WIB

Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih

Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih

Entertainment | Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:42 WIB

Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku

Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar

Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 19:50 WIB

CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak

CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:52 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos

CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 23:15 WIB

Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!

Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:33 WIB

Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak

Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak

PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:41 WIB

Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel

Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel

Video | Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB

Terkini

9 Tahun Terhalang, Tsania Marwa Akhirnya Bisa Masuk ke Rumah Atalarik Syach dan Rayakan Ultah Anak

9 Tahun Terhalang, Tsania Marwa Akhirnya Bisa Masuk ke Rumah Atalarik Syach dan Rayakan Ultah Anak

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:40 WIB

Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali

Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:21 WIB

Wardatina Mawa Pakai Baju Akad Nikah di Sidang Cerai dengan Insanul Fahmi

Wardatina Mawa Pakai Baju Akad Nikah di Sidang Cerai dengan Insanul Fahmi

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Arya Saloka Akui Trauma Pernikahan, Pilih Rukiah untuk Sembuhkan Luka

Arya Saloka Akui Trauma Pernikahan, Pilih Rukiah untuk Sembuhkan Luka

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:15 WIB

Nadif Zahiruddin Ikut Liburan Bareng Keluarga Azizah Salsha, Diposting Langsung Andre Rosiade

Nadif Zahiruddin Ikut Liburan Bareng Keluarga Azizah Salsha, Diposting Langsung Andre Rosiade

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:59 WIB

Marshanda Buka Suara soal Sienna Lepas Hijab: Itu di Luar Kuasa Saya!

Marshanda Buka Suara soal Sienna Lepas Hijab: Itu di Luar Kuasa Saya!

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:27 WIB

Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved

Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:00 WIB

Sinopsis Lee Cronin's The Mummy, Misteri Kembalinya Sosok Katie

Sinopsis Lee Cronin's The Mummy, Misteri Kembalinya Sosok Katie

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:30 WIB

Keenan Nasution Ingatkan Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Boleh Sembarangan

Keenan Nasution Ingatkan Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Boleh Sembarangan

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

6 Drama Park Jihoon, Film Terbarunya The King's Warden Terlaris Sepanjang Masa

6 Drama Park Jihoon, Film Terbarunya The King's Warden Terlaris Sepanjang Masa

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:30 WIB