PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak

Bernadette Sariyem Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:41 WIB
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
Ilustrasi PSK - Wacana untuk mengenakan pajak penghasilan bagi PSK atau pekerja seks komersial, kembali mengemuka dan viral di media sosial.

Suara.com - Isu sensitif mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi PSK atau pekerja seks komersial, kembali mengemuka di media-media sosial, dan menjadi perbincangan panas di ruang publik.

Wacana ini kembali viral menyusul adanya laporan mengenai peningkatan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kontan saja wacana lama ini membelah opini masyarakat antara pro dan kontra, terutama karena status pekerjaan PSK yang tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Di tengah kerumitan moral dan legalitas, pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan yang mengejutkan dari sisi hukum perpajakan.

Melalui akun Instagram resminya, Hotman dengan tegas menyatakan bahwa pemungutan pajak terhadap PSK adalah hal yang sah dan dibenarkan.

Menurutnya, prinsip dasar pajak adalah menyasar setiap penghasilan, tanpa memandang sumbernya.

"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," kata Hotman di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip pada Jumat (8/8/2025).

Pernyataan ini sontak memicu gelombang diskusi di media sosial.

Banyak warganet yang terkejut, namun tidak sedikit pula yang mulai memahami bahwa logika perpajakan memang berfokus pada objek (penghasilan), bukan pada moralitas subjeknya.

Baca Juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Langsung 'Todong' Prabowo dan Jaksa Agung

Hotman menegaskan bahwa segala bentuk pendapatan, baik dari pekerjaan formal maupun dari aktivitas ilegal seperti perjudian, secara teori tetap menjadi objek pajak jika terdeteksi oleh otoritas.

"Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan," ujarnya.

Tak berhenti di situ, Hotman Paris bahkan melontarkan peringatan tajam yang menyasar para pengguna jasa PSK.

Ia mengingatkan bahwa dalam proses pelaporan pajak, nama-nama pelanggan berpotensi tercatat dan muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sang PSK sebagai sumber penghasilannya.

"Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tahun 2015 lalu sebenarnya telah berbicara mengenai hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI