Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!
Ilustrasi PSK. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Isu rencana pemerintah memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK) viral di media sosial, khususnya Instagram.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai menyesatkan publik.

"Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK)," tegas Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Sabtu (9/8/2025).

Yoga menilai kabar soal pajak PSK yang ramai dibicarakan belakangan ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

Dia meminta media dan pihak-pihak yang mengangkat isu tersebut memperhatikan relevansi dan akurasi sumber informasi.

Meski demikian, DJP membenarkan bahwa isu tersebut merujuk pada pernyataan Direktur P2Humas DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama.

Kala itu, Mekar sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penjelasan tersebut bukan dalam konteks kebijakan resmi.

"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," jelas Yoga.

Ia mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau melalui media terpercaya.

"Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan arsip pemberitaan, dalam forum diskusi pada 2016, Mekar Satria Utama juga menyinggung potensi pajak dari aktivitas perjudian.

Sementara itu, terkait prostitusi, ia menjelaskan bahwa secara teori bisa menjadi objek pajak penghasilan (PPh) jika penghasilannya resmi dan terdeteksi melalui aktivitas transfer perbankan.

DJP menegaskan kembali bahwa pernyataan Mekar di masa lalu hanya bersifat akademis, bukan dasar kebijakan pemerintah. Isu ini pun diharapkan tak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan demikian, pajak pekerja seks komersial tetap tidak menjadi kebijakan di Indonesia saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI