CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak

Denada S Putri Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:52 WIB
CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak
Ilustrasi PSK. (Ist)

Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook dengan nama akun “Tenggara Selatan” pada Kamis, 7 Agustus 2025, membagikan foto disertai narasi provokatif yang menyebut bahwa penghasilan pekerja seks komersial (PSK) akan dikenai pajak.

Unggahan tersebut menulis:

PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!
Mulyani Mulyani benar-benar dah... ngitung pajaknya gimana coba? Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?
Psk yg dah bayar pajak sekalian stempel pusernya ye.
PEJABAT SINTING, rakyat di buat nangis dan ketawa.

Hingga Senin, 25 Agustus 2025, unggahan itu telah memperoleh 49 tanda suka, lebih dari 50 komentar, dan dibagikan ulang hampir 10 kali.

Melansir dari TurnBackHoax.id, isu mengenai pajak penghasilan bagi PSK sebenarnya berawal dari penjelasan Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

CEK FAKTA, Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak. [TurnBackHoax.id]
CEK FAKTA, Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak. [TurnBackHoax.id]

Dalam wawancara lama yang dikutip dari sumber yang sama, Satria menjelaskan prinsip dasar ketentuan subjektif dan objektif dalam penetapan status wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, pernyataan lama tersebut kembali beredar di media sosial dengan narasi menyesatkan seolah pemerintah akan memungut pajak dari pekerja seks komersial.

Menanggapi hal ini, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP saat ini, dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” ujarnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Rapat Presiden dan Menteri Setujui Bupati Pati Sudewo Diberhentikan?

Dasar Hukum Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Objek pajak ini meliputi gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, hingga sumber penghasilan lainnya—namun tidak ada aturan khusus yang menyebut pajak bagi pekerja seks komersial.

Dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa penghasilan pekerja seks komersial bakal dikenai pajak adalah tidak benar.

Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak relevan dengan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Unggahan tersebut dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?