CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak

Denada S Putri

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:52 WIB
CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak
Ilustrasi PSK. (Ist)

Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook dengan nama akun “Tenggara Selatan” pada Kamis, 7 Agustus 2025, membagikan foto disertai narasi provokatif yang menyebut bahwa penghasilan pekerja seks komersial (PSK) akan dikenai pajak.

Unggahan tersebut menulis:

PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!
Mulyani Mulyani benar-benar dah... ngitung pajaknya gimana coba? Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?
Psk yg dah bayar pajak sekalian stempel pusernya ye.
PEJABAT SINTING, rakyat di buat nangis dan ketawa.

Hingga Senin, 25 Agustus 2025, unggahan itu telah memperoleh 49 tanda suka, lebih dari 50 komentar, dan dibagikan ulang hampir 10 kali.

Melansir dari TurnBackHoax.id, isu mengenai pajak penghasilan bagi PSK sebenarnya berawal dari penjelasan Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

CEK FAKTA, Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak. [TurnBackHoax.id]
CEK FAKTA, Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak. [TurnBackHoax.id]

Dalam wawancara lama yang dikutip dari sumber yang sama, Satria menjelaskan prinsip dasar ketentuan subjektif dan objektif dalam penetapan status wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, pernyataan lama tersebut kembali beredar di media sosial dengan narasi menyesatkan seolah pemerintah akan memungut pajak dari pekerja seks komersial.

Menanggapi hal ini, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP saat ini, dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” ujarnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

baca juga

Dasar Hukum Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Objek pajak ini meliputi gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, hingga sumber penghasilan lainnya—namun tidak ada aturan khusus yang menyebut pajak bagi pekerja seks komersial.

Dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa penghasilan pekerja seks komersial bakal dikenai pajak adalah tidak benar.

Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak relevan dengan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Unggahan tersebut dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Ustaz Yusuf Mansyur Wafat pada 24 Agustus 2025?

CEK FAKTA: Benarkah Ustaz Yusuf Mansyur Wafat pada 24 Agustus 2025?

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:38 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji?

CEK FAKTA: Jokowi Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji?

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:46 WIB

CEK FAKTA: Program Ayam Gratis 2025 dari Kementan

CEK FAKTA: Program Ayam Gratis 2025 dari Kementan

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:39 WIB

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Malang | Senin, 14 September 2026 | 15:38 WIB

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:37 WIB

Bukan Cuma Cuaca, Pegiat Konsumen Soroti Kelaikan Kapal hingga Dugaan Overload Virgo Transport 8

Bukan Cuma Cuaca, Pegiat Konsumen Soroti Kelaikan Kapal hingga Dugaan Overload Virgo Transport 8

News | Senin, 14 September 2026 | 15:37 WIB

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

News | Senin, 14 September 2026 | 15:31 WIB

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Bola | Senin, 14 September 2026 | 15:29 WIB

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

News | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:26 WIB

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Batam | Senin, 14 September 2026 | 15:25 WIB

×