Tolak Digeledah, Steve Emmanuel Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 19:11 WIB
Tolak Digeledah, Steve Emmanuel Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing mengatakan kliennya sempat ditodong pistol oleh polisi ketika dilakukan penangkapan. Hal itu diungkap Agung dalam sidang pembacaan eksepsi kasus penyelundupan narkotika dengan terdakwa Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).

Menurut Agung, Steve awalnya menolak diperiksa oleh polisi waktu itu. Sebab, nama dan tanggal lahir yang tertera dalam surat geledah yang dibawa polisi tidak sesuai.

Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]
Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]

"Steve tiba-tiba ditangkap oleh polisi yang mengaku punya izin geledah, namun dalam surat yang diperlihatkan para saksi penangkap, nama yang tertulis salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah," kata Agung saat membacakan eksepsi di ruang sidang.

Akibat menolak, Steve kata Agung ditodong dengan pistol oleh salah satu polisi yang menangkapnya.

"Sampai akhirnya salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam colt yang ditodongkan ke arah kepala sehingga membuat terdakwa gemetar shock dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," kata Agung menuturkan.

Agung juga membacakan kejanggalan lain dalam kasus Steve Emmanuel. Dengan pertimbangan itu, dia memohon agar dakwaan Steve batal demi hukum.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong kemudian memberi waktu satu pekan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Steve Emmanuel.

Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2019).

Baca Juga: Ditanya soal Pindah Agama Lagi, Ini Kata Steve Emmanuel

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan ‎Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI