Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih

Ferry Noviandi, Ismail

Rabu, 24 April 2019 | 15:22 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih
Mega Makcik menangis sambil guling-guling setelah tuntutannya terhadap Elvy Sukaesih ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak tuntutan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih dalam kasus dugaan wanprestasi. 

Tidak hanya Mega Makcik, tuntutan Elvy Sukaesih yang menuntut balik Mega Makcik juga di tolak majelis hakim.

"Hari ini terkait gugatan yang kami ajukan dengan tergugat Elvy Sukaesih sudah dibacakan  oleh majelis. Dengan putusan yang sangat rinci. Dalam gugatan kita dapat rekovensi atau gugatan balik dari Umi Elvi. Gugatan kami ditolak," kata Gus Bejo, pengacara Mega Makcik usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). 

Menurut Gus Bejo, tuntutannya ditolak karena ada beberapa barang bukti yang sulit dijadikan sebagai bukti dalam sidang beberapa waktu lalu.  

"Ada bebarap bukti yang sulit dibuktikan. Tanda terima uang yang diberi Emmi Pro (label rekaman milik Elvy Sukaesih) itu tidak jelas. Harusnya setelah terima uang dari Mega Makcik, itu diterima Elvy Suakesih, tapi ini malah diterima Sehan (Karyawan Pihak EmmI Pro). Padahal di bawah dijelaskan bahwa isi kwitansi itu yang nyerahin uang Mega Makcik, yang menerima Sehan," jelas Gus Bejo.

Meski tuntutan tersebut sudah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun Gus Bejo mengaku hal itu bukan akhir. Ia bersama tim dan Mega Makcim akan berkoordiasi untuk melakukan upaya hukum lainnya.

 "Terkait tidak diterimanya ini bukan upaya akhir yang dilakukan. Kami akan koordinasi sama klien apa hal itu akan bisa dilakukan upaya hukum kembali tentang membenarkan gugatan kita, atau melangkah hukum pidana. Ini yang bisa disampaikan," sambungnya. 

Elvy Sukaesih dan putrinya, Fitria Sukaesih ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) [suara.com/Ismail]
Elvy Sukaesih dan putrinya, Fitria Sukaesih ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) [suara.com/Ismail]

Seperti diketahui kasus Mega Makcik  berawal dari sengketa royalti album kompilasi yang diproduksi Emmi Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih. Mega Makcik merasa tak mendapatkan royalti sebagaimana mestinya karena di dalam album tersebut ada sebuah lagu ciptaanya sekaligus ia nyanyikan berjudul "Lengket". 

baca juga

Dalam tuntutannya, Mega Makcil  mengajukan gugatan sebesar Rp 2,5 miliar kepada pihak Elvy Sukaesih. Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum Elvy mengajukan gugatan balik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilopiu Ubah Konten Romantis Jadi Profesi, Begini Perjalanan Kariernya

Pilopiu Ubah Konten Romantis Jadi Profesi, Begini Perjalanan Kariernya

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Mas Pluk Pluk dan Mbak Pluk Pluk Bongkar Perjalanan Jadi Konten Kreator Sukses

Mas Pluk Pluk dan Mbak Pluk Pluk Bongkar Perjalanan Jadi Konten Kreator Sukses

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian

Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:59 WIB

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:11 WIB

Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum

Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum

Entertainment | Senin, 06 Juli 2026 | 11:19 WIB

Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses

Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses

Entertainment | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:05 WIB

Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran

Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:23 WIB

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:05 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×