Ini Teks Lengkap Eksepsi Kriss Hatta terhadap Dakwaan JPU

Fajarina Nurin Suara.Com
Kamis, 02 Mei 2019 | 16:13 WIB
Ini Teks Lengkap Eksepsi Kriss Hatta terhadap Dakwaan JPU
Kriss Hatta (Suara.com/Revi C Rantung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. memulihkan hak terdakwa Krisdian Topo Khuhatta dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat

5. membebankan biaya perkara kepada negara.

Apabila majelis hakim yang mulia berkehendak lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

[Revi Cofans Rantung]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI