Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba. Walau begitu, hasil assesment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan keduanya untuk direhabilitasi.
Pelimpahan Tahap 2, Nunung dan Suami Hindari Wartawan dengan Berlari Kecil

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
06 Mei 2025 | 11:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:36 WIB
Entertainment | 21:51 WIB
Entertainment | 21:45 WIB
Entertainment | 21:32 WIB
Entertainment | 21:29 WIB
Entertainment | 21:23 WIB
Entertainment | 21:23 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:11 WIB
Entertainment | 21:06 WIB