Ia berharap ada itikad baik dari Ashanty untuk datang ke Purwokerto dan mengikuti proses persidangan karena kliennya masih menganggap Ashanty sebagai teman.
"Kita selain mengajukan lewat PN Purwokerto juga sudah berupaya juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli lalu. Laporannya dengan kasus dugaan penipuan dan penggalapan yang dilakukan Ashanty," lanjutnya.
Ia berharap penyidik bisa memproses laporan tersebut, karena menurutnya sudah terlalu lama dihitung dari kurun waktuJuli hingga November selama lima bulan belum ada tindak lanjut pemanggilan terlapor.
Kontributor : Anang Firmansyah