Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?

Ferry Noviandi

Jum'at, 13 Maret 2020 | 21:26 WIB
Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?
Sarah Gibson menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Jumat (13/3/2020) terkait kasus carding. [Ali Achmad/Suara.com]

Suara.com - Selebgram cantik Sarah Gibson hadir di Polda Jawa Timur Jumat (13/3/2020). Rupanya, kehadiran Sarah terkait kasus pembobolan kartu kredit alias carding, yang sebelumnya memang menyeret sejumlah artis Tanah Air.

Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim sekira pukul 13.41 WIB didampingi kuasa hukumnya. "Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa menjadi saksi. Sudah begitu saja, kami belum masuk," kata Sarah sebelum menjalani pemeriksaan.

Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus carding, Jumat (13/3/2020). [Ali Achmad/Suara.com]
Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus carding, Jumat (13/3/2020). [Achmad Ali/Suara.com]

Sama seperti publik figur lainnya, Sarah Gibson juga mengaku tidak menerima imbalan uang saat menjadi endorse produk paket wisata di Instagram @tiketkekinian yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding. Dirinya hanya menerima voucher hotel di Australia pada tahun 2019.

"Kalau imbalan tidak ada, saya tidak menerima uang sama sekali dari travel tersebut. Hanya voucher hotel di Australia saja pada 2019. Nilainya 200 Dolar Australia," ungkap Sarah Gibson.

Sebelumnya, empat publik figur lebih dulu dipanggil Polda Jatim. Dua selebgram Awkarin dan Ruth Stefani. Dan dua artis artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus carding yang melibatkan beberapa nama artias ibu kota, diantarannya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Mereka adalah Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

baca juga

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Potret Pengajian 4 Bulanan Sarah Gibson, Akhirnya Umumkan Kehamilan

7 Potret Pengajian 4 Bulanan Sarah Gibson, Akhirnya Umumkan Kehamilan

Entertainment | Minggu, 13 April 2025 | 09:45 WIB

Keanu Agl Benarkan Tenar Gegara Pansos Sana-Sini

Keanu Agl Benarkan Tenar Gegara Pansos Sana-Sini

Entertainment | Rabu, 09 November 2022 | 09:28 WIB

Cara Mencegah Carding, Perilaku Ilegal Belanja Gunakan Kartu Orang Lain

Cara Mencegah Carding, Perilaku Ilegal Belanja Gunakan Kartu Orang Lain

Tekno | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:37 WIB

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:35 WIB

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:34 WIB

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:31 WIB

Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih

Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:30 WIB

Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?

Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:28 WIB

2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang

2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27 WIB

Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu

Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:25 WIB

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:20 WIB

Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM

Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:19 WIB

×