Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?

Ferry Noviandi

Jum'at, 13 Maret 2020 | 21:26 WIB
Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?
Sarah Gibson menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Jumat (13/3/2020) terkait kasus carding. [Ali Achmad/Suara.com]

Suara.com - Selebgram cantik Sarah Gibson hadir di Polda Jawa Timur Jumat (13/3/2020). Rupanya, kehadiran Sarah terkait kasus pembobolan kartu kredit alias carding, yang sebelumnya memang menyeret sejumlah artis Tanah Air.

Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim sekira pukul 13.41 WIB didampingi kuasa hukumnya. "Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa menjadi saksi. Sudah begitu saja, kami belum masuk," kata Sarah sebelum menjalani pemeriksaan.

Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus carding, Jumat (13/3/2020). [Ali Achmad/Suara.com]
Sarah Gibson mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus carding, Jumat (13/3/2020). [Achmad Ali/Suara.com]

Sama seperti publik figur lainnya, Sarah Gibson juga mengaku tidak menerima imbalan uang saat menjadi endorse produk paket wisata di Instagram @tiketkekinian yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding. Dirinya hanya menerima voucher hotel di Australia pada tahun 2019.

"Kalau imbalan tidak ada, saya tidak menerima uang sama sekali dari travel tersebut. Hanya voucher hotel di Australia saja pada 2019. Nilainya 200 Dolar Australia," ungkap Sarah Gibson.

Sebelumnya, empat publik figur lebih dulu dipanggil Polda Jatim. Dua selebgram Awkarin dan Ruth Stefani. Dan dua artis artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus carding yang melibatkan beberapa nama artias ibu kota, diantarannya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Mereka adalah Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Potret Pengajian 4 Bulanan Sarah Gibson, Akhirnya Umumkan Kehamilan

7 Potret Pengajian 4 Bulanan Sarah Gibson, Akhirnya Umumkan Kehamilan

Entertainment | Minggu, 13 April 2025 | 09:45 WIB

Keanu Agl Benarkan Tenar Gegara Pansos Sana-Sini

Keanu Agl Benarkan Tenar Gegara Pansos Sana-Sini

Entertainment | Rabu, 09 November 2022 | 09:28 WIB

Cara Mencegah Carding, Perilaku Ilegal Belanja Gunakan Kartu Orang Lain

Cara Mencegah Carding, Perilaku Ilegal Belanja Gunakan Kartu Orang Lain

Tekno | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:00 WIB

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:30 WIB

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:00 WIB

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:30 WIB

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:02 WIB

Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea

Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:00 WIB

Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok

Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:30 WIB

The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV

The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:00 WIB

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:33 WIB