"Setifikat itu kita miliki sama kayak dia. Pagi ini kita dapat, malam dia dapat. Sertifikat merek. Bedanya, yang mendaftar pertama kita, kita 3 Mei 2017. Dia 22 Agustus 2017. Jadi kita menang, punya dia gugur," ucapnya.
Atas kasus inilah, Ruben Onsu diputus oleh Mahkamah Agung (MA) untuk tidak boleh menggunakan nama Bensu lagi tanpa izin.