4 Desember 2019
Polisi membenarkan status Vicky Prasetyo naik menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
7 Juli 2020
Setelah berkas Vicky Prasetyo dinyatakan lengkap atau P21, polisi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap ini, Vicky sebagai tersangka datang ke Kejaksaan.