- Trisno mendesak Jokowi menunjukkan ijazah asli dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
- Penyajian bukti fisik ijazah di persidangan dinilai penting untuk memastikan keaslian dokumen serta menguji validitas detail dokumen tersebut.
- Pemeriksaan langsung terhadap bukti asli diharapkan memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di masyarakat.
Suara.com - Ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perlu ditunjukkan dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Trisno, langkah tersebut penting agar polemik mengenai keaslian ijazah dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Kalau memang Pak Jokowi menganggap ijazahnya ada, benar, ya saya beranggapan itu penting untuk diperlihatkan. Penting itu untuk pembuktian yang menunjukkan bahwa, 'wah, anda salah menuduh saya, ijazah saya itu asli, ada,' nah itu ditunjukkan," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026).
Memperlihatkan ijazah asli di persidangan dinilai memang diperlukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut sama dengan salinan yang selama ini beredar di publik.
Menurut Trisno, tanpa memperlihatkan bukti fisik, polemik mengenai komposisi tulisan, foto, maupun detail lainnya tidak akan pernah benar-benar terjawab.
"Nah, itu juga memastikan bahwa yang selama ini beredar, komposisi tulisan, foto, dan seterusnya sama persis atau tidak itu kan harus ditunjukkan. Kalau tidak ditunjukkan kita tidak akan pernah tahu," ujarnya.
Trisno berharap jaksa penuntut umum tidak hanya mengandalkan dokumen yang telah dimasukkan ke dalam berkas perkara atau salinan yang telah dilegalisasi.
![Roy Suryo selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/19701-sidang-praperadilan-roy-suryo.jpg)
Bukti fisik ijazah asli sebaiknya tetap diperlihatkan, terlebih jika Jokowi nantinya hadir sebagai saksi dalam persidangan.
"Jaksa tidak boleh punya alasan, 'oh kan sudah ada.' Lalu yang ditunjukkan misalnya legalisir, jangan kalau saya. Tunjukkan. Katanya Pak Jokowi mau hadir, jadikan saksi. Saat kesaksian Pak Jokowi, tunjukkan ijazahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Trisno berpandangan bahwa keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun hasil pemeriksaan kepolisian belum cukup untuk mengakhiri perdebatan apabila bukti fisik tidak diperlihatkan di ruang sidang.
Dari sudut pandang hukum pidana, ia menilai pembuktian akan lebih kuat apabila dokumen asli dapat diperiksa secara langsung.
"Kalau saya tetap bukti fisiknya," tegasnya.
Menurut Trisno, memperlihatkan ijazah asli justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Apabila pengadilan telah memeriksa dokumen tersebut secara terbuka, putusan nantinya akan memiliki dasar pembuktian yang lebih kuat dan diharapkan mampu mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di masyarakat.
"Kalau sudah ditunjukkan dan kemudian itu diperlihatkan sama persis dan seterusnya, maka orang yang menolak itu pun ya tidak bisa tidak, dia kan harus mengikuti putusan pengadilan nanti," tandasnya.