Pengacara: Laporkan Trans TV, Bukan Vicky Prasetyo

Rabu, 26 Agustus 2020 | 20:50 WIB
Pengacara: Laporkan Trans TV, Bukan Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo saat akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari keterangan tersebut, Ramdan Alamsyah menilai Vicky Prasetyo terbebas dari undang-undang ITE yang dipasalkannya.

"Karena dalam tayangan vicky bukan produsernya. Nah ini lucu pada akhirnya, jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo kami menilai sangat-sangat sumir," jelasnya.

"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo yang melanggar UU ITE. Karena dia tidak membuat, tidak mendistribusikan dan bahkan tidak melakukna editing," jelas Ramdan Alamsyah.

Ibunda Vicky Prasetyo menangis saat mengikuti sidang kasus penggrebekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ibunda Vicky Prasetyo menangis saat mengikuti sidang kasus penggrebekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hari ini, Rabu (26/8/2020) Angel Lelga kembali menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Selain Angel Lelga, rencananya Fiki Alman lelaki yang digerebek di dalam kamar bareng Angel bakal menjadi saksi pada sidang Rabu (2/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI