Aktor Dwi Sasono usai menjalani pemeriksaan terkait kasu narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.