"Sangat terputus-putus sekali, saya sempat 12 tahun nggak pakai. Bahkan sekarang ini saya pakai, sebelum ketangkap saya pakai 3 tahun lalu," ujarnya.
Kendati demikian, Dwi Sasono mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia benar-benar kapok atas hal itu.
"Saya benar-benar menyesal. Kapok," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.