Kronologi Penangkapan Renald Ramadhan dalam Kasus Narkotika

Ferry Noviandi, Yuliani

Senin, 19 Oktober 2020 | 14:51 WIB
Kronologi Penangkapan Renald Ramadhan dalam Kasus Narkotika
Renald Ramadhan [Instagram/@renaldrmdhnreal]

Suara.com - Renald Ramadhan ditangkap Narkoba di sebuah hotel di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2020. Penangkapan itu dilakukan Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Diamankan publik figur inisial RR waktu kejadian Kamis lalu tanggal 15 pukul 18.30 WIB di daerah Sawangan di Aloft Hotel lantai 2, Depok, Jawa barat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Renald Ramadhan diamankan berdasarkan laporan masyarakat setempat. Bahwa kerap terjadi pemakaian sabu-sabu di hotel tersebut.

"Kronologi singkatnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan sabu-sabu di tempat tersebut," kata Yusri Yunus melanjutkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika dengan tersangka Renald Ramadhan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika dengan tersangka Renald Ramadhan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pihak kepolisian pun menyebut langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, Renald Ramadhan akhirnya diciduk tanpa perlawanan.

"Kemudian selama tiga hari didalami lagi oleh tim, baru tanggal 15 jam setengah 7 malam menggeledah dan menemukan tersangka dan barang bukti sabu 0,4 gram dan alat isapnya," beber Kombes Pol Yusri Yunus lagi.

Selain 3 klip sabu seberat 0,4 gram, disita juga sebuah handphone. Juga sejumlah uang.

"Barang bukti yang ditemukan beberapa plastik klip totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu beserta barbuk lain seperti handphone ada uang," lanjutnya.

Saat penangkapan terjadi, Renald Ramadhan disebut kooperatif. Bahkan, ia mengaku dan menyebutkan lokasi di mana ia menyimpan sabu.

baca juga

"Dia kooperatif karena memang sudah kita intai sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari," ujar Yusri.

Menurut Yusri Yunus, bintang sinetron Dari Jendela SMP itu telah lima kali membeli sabu, dengan bandar yang berbeda-beda.
Terakhir, Renald Ramadhan membeli sabu dari seorang bandar berinisial P.

Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pihak kepolisian tak menampilkan RR dihadapan publik karena masih dibawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 21:54 WIB

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

×