Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Sinta, baby sitter yang pernah bekerja dengan Angel Lelga. Sinta di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Selatan, mengaku ada di rumah Angel ketika ketika Vicky menggerebek.
Usai sidang, kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah membantah semua keterangan Sinta. Sebab, dia meyakini bahwa Sinta tak ada ketika peristiwa penggerebekan itu terjadi.
"Ada satu hal yang perlu saya sampaikan bahwa tadi dibacakan keterangan dari pada baby sitter itu, Sinta ya. Sedangkan Sinta sendiri menurut fakta persidangan dia tidak ada di TKP," kata Ramdan.
![Aktris Angel Lelga ketika memberi keterangan sebagai saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/26/65132-angel-lelga-suaracomalfian-winanto.jpg)
Ramdan tak asal bicara. Dia berencana menghadirkan seorang saksi yang tak melihat Sinta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Nanti kami akan hadirkan saksi juga yang menyatakan sesuai dengan pernyataan Vicky bahwa yang namanya Sinta tidak ada di lokasi pada saat kejadian," kata Ramdan.
Keterangan Sinta di BAP dibacakan JPU lantaran dia tak bisa hadir dalam sidang hari ini. Padahal, kata Ramdan, Sinta sudah dipanggil tiga kali oleh pengadilan.
"Dengan alasan katanya menikah dan tidak kerja lagi (dengan Angel Lelga) sehingga tidak datang," ujar Ramdan.
Kasus Vicky berawal setelah dia menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih jadi istri sahnya pada November 2018. Dia mengklaim mendapati Angel tengah berduaan dengan Fiki Alman di dalam kamar.
Baca Juga: Hadiri Sidang Sore Hari, Vicky Prasetyo Rela Tinggalkan Syuting
Atas dasar itu, Vicky melaporkan Angel Lelga terkait dugaan perzinaan. Tak ada bukti kuat, laporannya dihentikan oleh polisi.