Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:04 WIB
Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Sambil menangis, mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dibawa kembali masuk ke dalam saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Untuk kedua kalinya Iyut Bing Slamet ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis Sabu, Kamis (3/12/2020) malam. Dalam konfrensi pers yang berlangsung Sabtu (5/12/2020) diketahui bahwa Iyut menggunakan narkoba sejak 2004.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir pakai sabu 1 Desember 2020. Tapi yang bersangkutan telah memakai dari 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono dalam gelar perkara kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Meskipun tak ditemukan adanya barang bukti sabu saat penangkapan, Iyut Bing Slamet disangkakan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Olehnya karenanya, Iyut Bing Slamet  terancam hukum paling lama empat tahun penjara.

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pasal 127 ayat 1, ancaman 4 tahun maksimal," jelas Budi Sartono.

Namun karena polisi tak menemukan barang bukti, kemungkinan besar Iyut Bing Slamet akan dilakukan rehabilitasi. Hal itu dibenarkan Kombes Budi Sartono.

"Sementara bisa saja direhab," ujar Kombes Budi Sartono. 

Namun sebelum menyerahkan Iyut Bing Slamet ke panti rehabilitasi, artis 52 tahun ini terlebih dahulu menjalani assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.

"Kami assessment nanti kalau dari hasil itu memang perlu rehab, kami rehab," kata Kombes Budi.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Positif Narkoba Lagi, Kenapa Pecandu Susah Berhenti?

"Kami kerjasama dengan BNNP DKI untuk assessment," katanya melanjutkan.

 Setelah itu, polisi menunggu hasil assessment artis 52 tahun ini dari BNNP untuk menentukah apakah layak menjalani rehabilitas atau tidak.

"Dari situ baru bisa kami menentukan yang bersangkutan ini bisa di rehab atau tidak," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI