Sering Diomelin Ashanty Sebelum Diciduk Polisi, Millen Cyrus Ambil Hikmah

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 24 Januari 2021 | 15:19 WIB
Sering Diomelin Ashanty Sebelum Diciduk Polisi, Millen Cyrus Ambil Hikmah
Millen Cyrus menangis (Youtube Denny Sumargo)

Akibat perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tak memakan waktu lama, Millen Cyrus akhirnya dipindahkan dari sel tahanan ke BNN Lido pada 1 Desember. Belum dua bulan, transgender itu dinyatakan bebas rehabilitasi di sana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?