Akibat perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tak memakan waktu lama, Millen Cyrus akhirnya dipindahkan dari sel tahanan ke BNN Lido pada 1 Desember. Belum dua bulan, transgender itu dinyatakan bebas rehabilitasi di sana.