"Aduhh," kata Ussy Sulistiawaty terkejut.
"Eh ada yang 25 orang kak, jangan sedih haha," timpal Vanessa Angel terkekeh.
Seperti diketahui Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika.
Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, dia juga sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait masalah prostitusi.