Begini Pernyataan Polisi soal Kebebasan Selebgram Abdul Kadir

Minggu, 14 Februari 2021 | 16:29 WIB
Begini Pernyataan Polisi soal Kebebasan Selebgram Abdul Kadir
Abdul Kadir [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Alhamdulillah, yang terjadi kemarin pada saya memiliki hikmah tersendiri," ucapnya.

"Semoga teman-teman jga bisa belajar dari apa yang saya alami. Supaya tidak mengalami hal serupa," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Abdul Kadir bersama temannya F ditangkap polisi pada 27 Januari 2021 pukul 04.30 WIB. Keduanya dibekuk di hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa bong dan sabu seberat 1/4 gram bekas yang baru saja digunakan.

"Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamin, atau ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulan melakukan, sementara AK (Abdul Kadir) baru pertama, tapi ini kita akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).

Mengenai ancaman hukumannya, Yusri menerangkan keduanya bisa dijerat pasal 127 UU narkotika.

"Ancamannya empat tahun penjara. Nanti akan dicoba kemungkinan rehabilitasi keduanya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI