Belum diketahui kapan sidang tersebut bakal dilanjutkan. Majelis hakim hanya menyatakan sidang akan kembali digelar setelah terdakwa sembuh dari Covid-19.
Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran hingga Rp5 miliar.
Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih tersisa Rp300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.
Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.