Perihal itu, Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya, dialah yang ditabrak oleh AA.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.