Terbukti Korupsi, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumarni, Ismail

Jum'at, 09 Juli 2021 | 21:37 WIB
Terbukti Korupsi, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mark Sungkar usai menjalani sidang putusan kasus korupsi Asian Games di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aktor Mark Sungkar divonis 1,5 tahun oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu dinilai terbukti melakukan tindak korupsi dana Triatlon Pelatnas Asian Games 2018.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim membacakan tujuh poin. Putusan pertama Mark Sungkar dibebaskan dalam dakwaan primer.

"Mengadili, satu terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

"Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," sambungnya.

Namun diputusan ke-3 Mark Sungkar dipastikan bersalah telah melakukan tindak korupsi dalam dakwaan subsider.

"Tiga menyatakan terdakwa mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, aktor yang namanya sempat populer di tahun 80-an itu dijatuhkan hukuman selama 1,5 tahun.

"Empat menjatuhkan pindana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 1 bulan," beber Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, Mark Sungkar juga dikenakan denda uang pengganti sebesar Rp 694,4 juta. Namun Mark Sungkar tidak dimasukan ke dalam penjara melainkan menjadi tahanan kota.

baca juga

"Enam, menyatakan hukuman yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yamg dijatuhkan. Tujuh menyatakan terdakwa dalam tahanan kota," tutupnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 2,5 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mertua Irwansyah itu dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Sebelnya Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.

Hanya saja setelah acara berlangsung, sisa uangnya dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Potret Pernikahan Yusuf Sungkar, Kehadiran Mark Sungkar Dipertanyakan

8 Potret Pernikahan Yusuf Sungkar, Kehadiran Mark Sungkar Dipertanyakan

Entertainment | Minggu, 22 Oktober 2023 | 20:20 WIB

Kabar Terbaru Fenny Bauty, Tinggal di Kota Kecil di Belanda dan Buka Restoran Indonesia

Kabar Terbaru Fenny Bauty, Tinggal di Kota Kecil di Belanda dan Buka Restoran Indonesia

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:57 WIB

Mark Sungkar Bongkar Tabiat Dua Menantunya Irwansyah dan Teuku Wisnu Disebut Seperti Pisau

Mark Sungkar Bongkar Tabiat Dua Menantunya Irwansyah dan Teuku Wisnu Disebut Seperti Pisau

Your Say | Selasa, 22 November 2022 | 19:07 WIB

Terkini

iPhone Duo Akhirnya Rilis, Apple Siap Tantang Samsung di HP Foldable

iPhone Duo Akhirnya Rilis, Apple Siap Tantang Samsung di HP Foldable

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:45 WIB

4 Moisturizer yang Ampuh Pudarkan Dark Spot dan Bikin Wajah Cerah Merata

4 Moisturizer yang Ampuh Pudarkan Dark Spot dan Bikin Wajah Cerah Merata

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:45 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Hadir di Yogyakarta, Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Masa Depan

Gen Z Impact Fest 2026 Hadir di Yogyakarta, Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Masa Depan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:44 WIB

Buka Gen Z Impact Fest 2026, Warek UGM Arie Sujito Puji Daya Kritis Gen Z yang Tak Layak Diteror

Buka Gen Z Impact Fest 2026, Warek UGM Arie Sujito Puji Daya Kritis Gen Z yang Tak Layak Diteror

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:42 WIB

Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:41 WIB

Nadin Amizah dan Fiersa Besari Buka Suara soal Polemik Juicy Luicy!

Nadin Amizah dan Fiersa Besari Buka Suara soal Polemik Juicy Luicy!

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:40 WIB

Apple iPhone Duo vs Samsung Galaxy Z Fold8, Mana yang Lebih Unggul?

Apple iPhone Duo vs Samsung Galaxy Z Fold8, Mana yang Lebih Unggul?

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 10:38 WIB

Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri

Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 10:33 WIB

Gempa M 5,9 Guncang Jakarta: Perjalanan KRL Sempat Dihentikan

Gempa M 5,9 Guncang Jakarta: Perjalanan KRL Sempat Dihentikan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:30 WIB

Ulasan Novel Sang Pemanah: Menemukan Makna Hidup dari Sebuah Anak Panah

Ulasan Novel Sang Pemanah: Menemukan Makna Hidup dari Sebuah Anak Panah

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:30 WIB

×