Putusan ini menuai beragam reaksi pro dan konta dari publik Korea. Namun, beberapa di antaranya menilai vonis yang dijatuhkan terlampau ringan.
"Seharusnya 30 tahun, bukan tiga tahun," tulis warganet Korea di Naver.
"Meskipun beruntung dia akhirnya dipenjara, hukumannya terlalu pendek," jelas yang lain.

Seungri sebelumnya terlibat kasus Burning Sun yang pertama kali mencuat pada tahun 2019. Ia juga tersandung skandal layanan seks yang diperuntukan untuk calon investor dalam bisnisnya, serta perjudian di luar negeri di kasino mewah LAs Vegas.
Itulah deretan fakta Seungri eks BIGBANG divonis 3 tahun bui atas kasus prostitusi. Bagaimana menurutmu?