Rezky Aditya Tolak Tes DNA Anak, Wenny Ariani Pilih Lapor Polisi

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 08:53 WIB
Rezky Aditya Tolak Tes DNA Anak, Wenny Ariani Pilih Lapor Polisi
Rezky Aditya [Instagram]

Suara.com - Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak yang ditujukkan ke Rezky Aditya.

Dia menyatakan langkahnya kali ini merupakan upaya lain pasca hukum perdata yang diperjuangkannya di Pengadilan Negeri Tangerang tak direspons baik oleh Rezky Aditya.

"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun nggak ada masalah, sudah diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Wenny Ariani di Polres Jakarta Selatan, Senin malam (6/9/2021).

Wenny Ariani menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wenny Ariani menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati demikian, sidang tersebut tak mendapat hasil yang diinginkan Wenny Ariani. Diakuinya, Rezky Aditya menolak upaya tes DNA yang diajukannya, maka ia menempuh jalur pidana.

"Tapi alasan pentingnya dia (Rezky) menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," imbuhnya.

Wenny Ariani menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wenny Ariani menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rusdianto Mutulatuwa selaku kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan materil dugaan pelaporannya berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014. Pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak anak.

"Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak," kata Rusdianto.

Tak adanya status perkawinan diantara Rezky Aditya dan Wenny Ariani pun diakui bukan masalah besar. Sebab, dalam pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.

"Tidak ada sulit sama sekali (tanpa bukti nikah). Putusan MK justru memberi jalan tol bagi kepentingan anak, putusan MK tidak melihat siapa ibunya, bagaimana perkawinan ibunya, tidak," tegas Rusdianto.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Wenny Ariani Diberondong 60 Pertanyaan

"Selama anak ini ditelantarkan, laki-laki yang mempunyai bagian dari darah daging anak itu dipaksa bertanggung jawab," sambungnya lagi.

Kasus ini diketahui berawal dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky soal asal-usul anak di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari pengakuan yang beberapa kali disampaikan Wenny Ariani, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 hingga memiliki anak di luar nikah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI