Array

Kasus Narkoba, B.I eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Hukuman

Rena Pangesti Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 16:31 WIB
Kasus Narkoba, B.I eks iKON Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Hukuman
B.I eks iKON atau Kim Hanbin [Soompi]

Suara.com - Penyanyi B.I eks iKON menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Jumat (10/9/2021).

Penyanyi bernama lengkap Kim Hanbin divonis empat tahun masa percobaan hukuman. Jika musisi 24 tahun itu kembali terbukti melakukan pelanggaran terkait narkoba, ia akan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Selain putusan tersebut, B.I eks iKON juga diganjar hukuman lain. Ia diharuskan menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam rehabilitasi narkoba, serta denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,2 juta.

"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah melakukan intropeksi diri atas kesalahannya. Ini juga kali pertama kesalahan itu dilakukan," demikian keterangan dari pihak pengadilan dikutip dari Allkpop.

B.I eks iKON atau Kim Hanbin  [Soompi]
B.I eks iKON atau Kim Hanbin [Soompi]

Selain itu, pihak pengadilan juga menyebut orangtua B.I akan bertanggung jawab mendidik sang putra kedepannya.

Kasus penggunaan narkoba yang menyeret nama B.I alias Kim Hanbin bergulir sejak Juni 2019. Dispatch membongkar percakapan sang rapper yang hendak membeli ganja di tahun 2016.

Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada seorang kenalannya 'A' sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON.

Merujuk pada kronologi tersebut, pria yang pernah mempopulerkan lagu Love Scenario itu diduga menggunakan obat-obatan terlarang. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019.

B.I eks iKON [Allkpop]
B.I eks iKON [Allkpop]

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu," demikian keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Lirik Lagu Savior - Lee Hi feat B.I, Bagian Kim Hanbin Mendalam Banget!

Kendati kasusnya bergulir, B.I tidak berhenti berkarya. Teranyar, sang rapper berkolaborasi dengan Lee Hi pada lagu Savior.

Tak hanya itu, mantan rapper asuhan YG Entertainment tersebut berencana mengadakan konser online. Bertajuk '131 Live Presents : B.I First Online Concert', acara itu digelar Oktober 2021. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI