Suara.com - Usai mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), musisi Anji langsung melakukan pembelaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan kesempatan.
"Berdasarkan Undang-Undang bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan, jadi ingin melakukan pembelaan?" tanya hakim ke Anji di persidangan, Rabu (6/10/2021).
![Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/06/11940-erdian-aji-prihartanto-atau-anji-drive-suaracomalfian-winanto.jpg)
Anji mengiyakannya. Dia mengatakan ingin menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya, Anji yang sudah jalani rehabilitasi selama empat bulan itu awalnya mengaku menyesal telah menggunakan ganja.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji.
![Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/15/29908-erdian-aji-prihartanto-atau-anji-drive-suaracomalfian-winanto.jpg)
Karenanya, Anji minta pada majelis hakim untuk segera dibebaskan. Sehingga dia bisa langsung jalani perannya sebagai kepala rumah tangga.
"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga. Saya kembali terima kasih atas kesempatannya," kata Anji.
Setelah membaca pembelaan tersebut, hakim menanyakan ke JPU.
"Jadi bagaimana jaksa apakah ada tanggapan?" tanya hakim.
Baca Juga: Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
"Intinya kami tetap pada tuntutan kami," jawab JPU.