Kaesang Jadi Komisaris Perusahaan Raffi Ahmad, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 22:26 WIB
Kaesang Jadi Komisaris Perusahaan Raffi Ahmad, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina berpose bareng Kaesang Pangarep dan Managing Director Emtek Sutanto Hartono. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto
Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto

Pedangdut Ridho Rhoma rupanya telah selesai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anak Raja Dangdut itu divonis 2 tahun hukuman penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis itu pada 21 September 2021. Ridho Rhoma dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI