Nia Daniaty Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Putrinya, Olivia Nathania

Jum'at, 12 November 2021 | 13:19 WIB
Nia Daniaty Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Putrinya, Olivia Nathania
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Agustin, korban putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2021). [Ismail/Suara.com]
Agustin, salah seorang korban putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2021). [Ismail/Suara.com]

Olivia Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.    

Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.       

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI