![Agustin, korban putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2021). [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/25/83463-agustin-korban-putri-nia-daniaty-olivia-nathania.jpg)
Olivia Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.