Suara.com - Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) yang diketuai aktris Alicia Djohar mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Gugatan tersebut dalam rangka mendesak Kemenkumham mencabut SK AHU yang dikeluarkan kepada PB PARFI pimpinan Ki Kusumo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Pada Senin, 5 Mei 2025, pekara tersebut telah masuk dalam agenda persiapan persidangan. Alicia Djohar dan anggota PARFI lainnya turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Alicia Djohar mengatakan bahwa perkara ini berawal ketika kubu Ki Kusumo menggeruduk kongres yang diadakan oleh pihaknya.
"Tapi kongres (yang diadakan saat itu) bukan kongres pemilihan Ketum, tapi menyempurnakan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan AD ART mana yang kami pakai," kata Alicia Djohar kepada wartawan.
![Ketua Umum PB PARFI dan Sekum PB PARFI, Alicia Djohar dan Gusti Randa menggugat Kemenkumham terkait keabsahan PB PARFI kubu Ki Kusumo saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 5 Mei 2025 [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/05/85652-ketua-umum-pb-parfi-dan-sekum-pb-parfi-alicia-djohar-dan-gusti-randa.jpg)
"Enggak tahunya ada segerombolan anggota Parfi, tapi Parfinya yang KTA-nya (kartu tanda anggota) bukan KTA saya," ucapnya menyambung.
Menurut aktris lawas tersebut, Ki Kusumo tiba-tiba mengambil alih jalannya kongres dan membentuk karteker. Hingga terjadi lah pemilihan yang menyebabkan adanya dualisme kepemimpinan PB PARFI saat ini.
"Nah saat itu mereka membentuk karkteker sendiri tanpa SK dari saya, kan mestinya SK baru, sah. Itu mereka bikin sendiri," ungkap Alicia.
"Akhirnya bikin kongres, dipilih lah. Yang milihnya orang-orang mereka juga akhirnya jadi ada dua ketum kan," tambahnya.
Adapun Kemenkumham saat itu telah mengeluarkan SK AHU untuk PB PARFI kubu Ki Kusumo. Hal ini lah yang digugat oleh PB PARFI kubu Alicia Djohar.

"Iya, tapi yang melakukan pencabutan pengadilan bukan menkumhamnya," tutup Alicia.
Dalam kesempatan yang sama, kubu Ki Kusumo juga hadir dalam persiapan persidangan hari ini. Ki Kusumo membawa sejumlah bukti yang menguatkan keabsahannya sebagai pemimpin PB PARFI.
Ki Kusumo mengklaim, PB PARFI yang diikutinya telah berdiri sejak 1956 dan telah disahkan oleh negara.
Sebagaimana diketahui, Alicia Johar menjabat sebagai ketua PB PARFI sejak 2020. Masa kepemimpinannya selesai pada 10 Maret 2025.
Karena permasalahan ini, Alicia Djohar mengeklaim bahwa dirinya masih ketua PB PARFI yang sah.