Suara.com - Dugaan penyalahgunaan obat keras lewat media vape yang menyeret nama Jonathan Frizzy mulai menemukan titik terang.
Penyidik Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan penangkapan terhadap Jonathan Frizzy atas perkara tersebut.
"Dia udah ditangkap, udah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 5 Mei 2025.
Jonathan Frizzy ditangkap pada Minggu sore, 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"Ditangkapnya kemarin sore, di daerah Bintaro, Pesanggrahan," papar Ade Ary.

Jonathan Frizzy pun langsung ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama dengan penangkapan.
"Udah ditetapkan sebagai tersangka ya," kata Ade Ary.
Namun, belum ada penjelasan lebih detail terkait penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy atas dugaan penyalahgunaan obat keras.
Polres Bandara Soetta baru akan memberikan keterangan terkait hal itu sore nanti.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.

Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.
Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.