Nirina Zubir Akui Pernah Dapat Tranferan Uang Rp 600 Juta dari Eks ART

Jum'at, 26 November 2021 | 21:55 WIB
Nirina Zubir Akui Pernah Dapat Tranferan Uang Rp 600 Juta dari Eks ART
Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI