Suara.com - Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait praktik prostitusi di hotel miliknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya hanya menyatakan Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Hal tersebut diamini kuasa hukum Alona, Kasman Ely. Dia mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Alona mengeksploitasi anak secara seksual yang tertuang dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tak terbukti.
![Foto double eksposure Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/08/43755-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Alona dari dakwaan tentang eksploitasi seksual anak ya. Tidak terbukti, kami tegaskan, tidak terbutki, perbuatan yang dituduhkan oleh JPU atas terdakwa Cynthiara Alona," kata Kasman Ely usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
"Tidak ada itu, saya sependapat dengan beliau, Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, tudahan tentang perbuatan mengesploitasi anak. Itu tidak ada dan tidak ada buktinya emang," ujarnya lagi.
Kendati begitu, Cynthiara Alona masih tak terima divonis 10 bulan penjara. Sambi menangis sesenggukan, dia bilang akan menuntut keadilan.
![Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/08/78999-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
Terkait sikap Alona itu, Kasman Ely berencana akan menemui kliennya di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan berembuk untuk menentukan langkah hukum menyusul vonis ini.
"Tentu kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona, dan selanjutnya kita mengambil sikap setelah berkonsultasi," katanya.
Di sisi lain, Kasman Ely menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah membuktikan Cynthiara Alona tidak bersalah atau terlibat dalam kasus prostitusi anak.
"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim," ujarnya.
Baca Juga: Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Sebelummya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang dengan orang lain.